Jumat, 08 Maret 2019

BAGAIMANAKAH HUKUM QUNUT SUBUH???

Qunut subuh adalah masalah khilafiyah, artinya para ulama berbeda pendapat dalam hal itu. Para ulama pengikut Imam Syafi’i mereka mengatakan bahwa qunut saat shalat shubuh adalah sunnah. Ulama pengikut Imam Abu Hanifah mengatakan jika qunut subuh itu tidak sunnah. Masing- masing mempunyai hujjah yang bersumber dari Rasulullah SAW.
Kalau kita kembali kepada ilmu para ulama ada banyak sebab perbedaan pendapat para ulama yang akan menjadikan orang yang sadar akan semakin kagum dengan kinerja para ulama terdahulu. Bahkan mereka senantiasa saling menghormati tanpa harus mencela yang berbeda dengannya. Bagi kita adalah mengikuti mereka, bukan mencela. Yang mencela orang yang tidak berqunut itu sama artinya mencela Imam Abu Hanifah, begitu sebaliknya yang mencela orang yang berqunut itu sama artinya mencela Imam Syafi’i.
Menyikapi hal itu kita harus bijak, jangan membuat keanehan di masyarakat kita. Karena tidak semua orang awam tahu perbedaan ini. Maka jika anda hidup di negeri orang tidak berqunut seperti India, maka anda jangan memaksa mereka mengikuti anda yang berqunut. Karena hal itu akan membuat resah ummat. Begitu juga jika anda pengikut Imam Abu Hanifah lalu anda ke Indonesia yang masyarakatnya pengikut Imam Syafi’i jangan anda membuat resah mereka dengan anda memaksa mereka untuk tidak berqunut.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Artikel Terkait

BAGAIMANAKAH HUKUM QUNUT SUBUH???
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email